Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Tujuan dari pengujian adalah mengevaluasi performa dari peralatan elektronika terhadap gangguan medan RF secara radiasi. Benda Uji : Peralatan multimedia (MME), Peralatan elektromedik, peralatan kelistrikan rumah tangga, dan peralatan…
- Laboratorium EMC
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
Lab EMC BRIN, Ged Tek 3, KST B.J Habibie, Sepong Tangsel Banten - 081291990029
- labemc@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Tujuan dari pengujian adalah mengevaluasi performa dari peralatan elektronika terhadap gangguan medan RF secara radiasi.
Benda Uji : Peralatan multimedia (MME), Peralatan elektromedik, peralatan kelistrikan rumah tangga, dan peralatan elektronik lainnya sesuai dengan lingkup metode uji
Parameter Uji : Sesuai dengan acuan pada CISPR 35, IEC 60601-1-2, CISPR 11
Metode Uji : CISPR 35, IEC 60601-1-2, CISPR 11
Alat Uji : Signal wave generator, amplifier, antena dual stack bicolog, E-field probe, power meter, PC dengan perangkat lunaknya
Peraturan terkait (diantaranya) :
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
Benda Uji : Peralatan multimedia (MME), Peralatan elektromedik, peralatan kelistrikan rumah tangga, dan peralatan elektronik lainnya sesuai dengan lingkup metode uji
Parameter Uji : Sesuai dengan acuan pada CISPR 35, IEC 60601-1-2, CISPR 11
Metode Uji : CISPR 35, IEC 60601-1-2, CISPR 11
Alat Uji : Signal wave generator, amplifier, antena dual stack bicolog, E-field probe, power meter, PC dengan perangkat lunaknya
Peraturan terkait (diantaranya) :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020,
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing,
- Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Dan Radio Siaran,
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari tahun berikutnya.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
---|---|---|
Berkas SOP Layanan | 0.45 MB | |
Template File Data Foto | 0 MB | |
Template File Dukung Lainnya | 0 MB |