Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Tujuan dari pengujian adalah mengevaluasi performa dari peralatan elektronika terhadap gangguan medan RF secara radiasi.   Benda Uji             :  Peralatan multimedia  (MME), Peralatan elektromedik, peralatan kelistrikan rumah tangga, dan peralatan…

  • Laboratorium EMC
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • KST Serpong (Bacharuddin Jusuf Habibie)
    Lab EMC BRIN, Ged Tek 3, KST B.J Habibie, Sepong Tangsel Banten
  • 081291990029
  • labemc@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 15 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 2
  • Kapasitas Layanan: 2 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Tujuan dari pengujian adalah mengevaluasi performa dari peralatan elektronika terhadap gangguan medan RF secara radiasi.
 
Benda Uji             :  Peralatan multimedia  (MME), Peralatan elektromedik, peralatan kelistrikan rumah tangga, dan peralatan elektronik lainnya sesuai dengan lingkup metode uji
Parameter Uji      :  Sesuai dengan acuan pada CISPR 35, IEC 60601-1-2, CISPR 11
Metode Uji          :  CISPR 35, IEC 60601-1-2, CISPR 11
Alat Uji                :  Signal wave generator, amplifier, antena dual stack bicolog, E-field probe, power meter, PC dengan perangkat lunaknya

Peraturan terkait (diantaranya)        :          
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020,
  2. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing,
  4. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika  Republik Indonesia Nomor    4   Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Dan Radio Siaran,
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Permohonan layanan agar diawali dengan diskusi terlebih dahulu untuk identifikasi persyaratan pengujian (kaji ulang permintaan) dan penentuan biaya tarif pengujian ke benda uji, permohonan dikirimkan melalui email ke labemc@brin.go.id  atau HP: 081291990029. Laboratorium dapat menolak permohonan layanan yang tidak diawali dengan diskusi.

Dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana, maka terhitung mulai tanggal 20 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya, untuk sementara kami tidak memberikan layanan. Layanan akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari tahun berikutnya.

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.45 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB